Hiduplah menjadi orang yang berguna bagi Keluarga,Agama dan Negara.Janganlah lupa yang lima waktu dan berdoalah karena berdoa adalah senjata segala sesuatu.Cintailah panutan Kita Beliau adalah Habibana Wanabiyyana Muhammad.SAW,Semoga Rahmat dan Salam di limpahkan kepada Beliau dan keluarga Beliau dan Semoga kita mendapatkan Syafaátnya nanti di Yaumil Akhir,Amin3x

 TENTANG ISBAL
wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. ..

Ana cuplikkan penjelasan tentang isbal ini yang diterangkan dengan sangat jelas dan menarik yang ditulis oleh ustadz musyaffa', Lc, beliau sedang menyelesaikan s2 di universitas islam madinah.
berikut ini penjelasan beliau, semoga memberi pencerahan.
http://addariny. wordpress. com/2009/ 05/19/ada- apa-di-balik- isbal/>>

الحمد لله وكفى, والصلاة والسلام على رسوله المصطفى, وعلى آله وصحبه ومن اهتدى, أمابعد
1.    عن أبي ذر عن النبي صلى الله عليه وسلم  قال: ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم.
قال فقرأها رسول الله صلى الله عليه وسلم  ثلاث مرارا. قال أبو ذر: خابوا
وخسروا من هم يا رسول الله؟ قال: المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف
الكاذب  (رواه مسلم)
Dari Abu Dzar, dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
“Ada tiga golongan, -yang pada hari kiamat nanti- Alloh  tidak bicara
dengan mereka, tidak melihat mereka, tidak membersihkan (dosa) mereka
dan bagi mereka siksa yang pedih”. Rasulullah - shollallohu alaihi wasallam-
mengulangi sabdanya itu tiga kali. Abu dzar mengatakan: “Sungguh celaka
dan merugilah mereka! wahai Rasulullah, siapakah mereka?”. Beliau
menjawab: “Orang yang isbal, orang yang mengungkit-ngungkit pemberiannya dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR. Muslim)
2.     عن محمد
بن عقيل سمعت ابن عمر يقول: كساني رسول الله صلى الله عليه وسلم قبطية،
 وكسا أسامة حلة سيراء. قال: فنظر فرآني قد أسبلت فجاء فأخذ بمنكبي, وقال:
يا ابن عمر! كل شيء مس الأرض من الثياب ففي النار. قال: فرأيت ابن عمر يتزر إلى نصف الساق (رواه أحمد وقال الأرناؤوط: صحيح لغيره وهذا إسناد حسن)
Dari muhammad bin ‘aqil aku mendengar ibnu umar bercerita: Rasulullah -shollall ohu alaihi wasallam- pernah memberiku baju qibtiyah[1] dan memberikan kepada usamah baju hullah siyaro[2]. Ibnu Umar mengatakan: ketika Nabi -shollallohu alaihi wasallam- melihatku
isbal beliau datang dan memegang pundakku seraya berkata: “Wahai Ibnu
Umar! semua pakaian yang menyentuh tanah, (nantinya) di neraka”. Ibnu
Aqil berkata: “Dan aku melihat Ibnu Umar memakai sarungnya hingga
pertengahan betis” (HR. Ahmad dan al-Arnauth mengatakan: shohih
lighoirihi sedang ini adalah sanad yang hasan)
3.    عن عبد الرحمن بن
يعقوب قال: سألت أبا سعيد الخدري عن الإزار, فقال: على الخبير سقطت! قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم:  إزرة المسلم إلى نصف الساق ولا حرج أو لا
جناح فيما بينه وبين الكعبين, ما كان أسفل من الكعبين فهو في النار, من جر إزاره بطرا لم ينظر الله إليه. (رواه أبو داود وقال الألباني صحيح)
Dari Abdur Rahman bin Ya’qub berkata: aku pernah bertanya kepada Abu
Sa’id al-Khudry tentang sarung, maka dia menjawab: “Kamu menepati orang
yang tahu betul masalah ini! Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
‘Sarung seorang muslim adalah sebatas pertengahan betis, dan tidak
mengapa sarung yang berada antara batas tersebut hingga mata kaki.
Adapun yang lebih rendah dari mata kaki, ia di neraka, dan barangsiapa
yang menyeret sarungnya karena takabur, maka Allah tidak melihat
kepadanya (pada hari kiamat)”. (HR. Abu Dawud, dan Albany mengatakan:
shohih)
4.    عن عبد الله بن
عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: الإسبال في الإزار والقميص
والعمامة, من جر منها شيئا خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة. (رواه
أبو داود وغيره وقال الألباني صحيح)
Dari Abdullah bin Umar dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam-
bersabda: “Isbal bisa terdapat pada sarung, baju ataupun sorban.
Barangsiapa menyeret salah satu darinya karena sombong, maka Allah
tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat” (HR. Abu Dawud dan yang
lainnya, Albany menghukumi shohih)
5.    عن المغيرة بن شعبة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: يا سفيان بن سهل! لا تسبل, فإن الله لا يحب المسبلين! (رواه ابن ماجه وصححه الألباني)
Dari Mughiroh bin Syu’bah berkata: Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
“Wahai Sufyan bin Sahl, janganlah kamu isbal! Karena sesungguhnya Allah
tidak suka terhadap mereka yang isbal” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan
oleh Albany)
6.    عن أبي جري جابر
بن سليم الهجيمي قال له رسول الله صلى الله عليه وسلم: ارفع إزارك إلى نصف
الساق, فإن أبيت فإلى الكعبين. وإياك وإسبال الإزار, فإنها من المخيلة, وإن الله لا يحب المخيلة. (رواه أبو داود وغيره  وصححه الألباني)
Dari Abu Jari Jabir bin Sulaim al-Hujaimy bahwa Rasulullah -shollall ohu alaihi wasallam-
menasehatinya: “Angkatlah sarungmu sampai batas tengah betis! tapi jika
engkau tidak berkenan maka hingga batas mata kaki. Dan janganlah
sekali-kali meng-isbal-kan sarungmu! karena isbal adalah termasuk
perbuatan sombong, dan Allah tidak menyukai perbuatan sombong. (HR. Abu
Dawud dan yang lainnya, dishohihkan oleh Albany)
7.    عن جبير بن مطعم
: أنه كان جالسا مع ابن عمر, إذا مر فتى شاب عليه حلة صنعانية يجرها مسبل
قال : يا فتى هلم! قال له الفتى : ما حاجتك يا أبا عبد الرحمن؟ قال : ويحك
أتحب أن ينظر الله إليك يوم القيامة؟ قال: سبحان الله وما يمنعني أن لا
أحب ذلك؟ قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : لا ينظر الله
إلى عبد يوم القيامة يجر إزاره خيلاء. قال : فلم ير ذلك الشاب إلا مشمّرا
حتى مات بعد ذلك اليوم. (قال الألباني: رواه البيهقي بسند صحيح)
Dari Jubair bin Muth’im mengisahkan: dia pernah duduk bersama Ibnu
Umar. Ketika ada seorang pemuda yang musbil berjalan dengan baju hullah shon’aniyah
yang diseret, Ibnu Umar berkata: “Wahai pemuda, kemarilah!” Pemuda
tersebut menimpali: “Apa yang engkau inginkan, wahai Abu Abdirrohman?”
(Ibnu Umar) menjawab: “Celakalah kamu! Tidak senangkah kamu seandainya
Allah melihat kepadamu pada hari kiamat?” Pemuda itu menimpali:
“Subhanallah, adakah yang menghalangiku sehingga aku tidak senang
kepadanya?” Ibnu Umar berkata: Aku telah mendengar Rosulullah -shollall ohu alaihi wasallam-
bersabda: “Pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan melihat kepada
hamba yang menyeret sarungnya karena sombong”. Jubair bin Muth’im
mengatakan: “Setelah hari itu, pemuda tersebut tidak pernah terlihat,
kecuali ia mengangkat pakaiannya hingga pertengahan betisnya hingga ia
meninggal”. (Albany mengatakan: diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad
yang shahih)
8.    عن عمرو بن فلان
الأنصاري قال : بينا هو يمشي وقد أسبل إزاره إذ لحقه رسول الله صلى الله
عليه وسلم وقد أخذ بناصية نفسه وهو يقول : ” اللهم عبدك وابن عبدك ابن
أمتك ” قال عمرو : فقلت : يا رسول الله إني رجل حمش (دقيق) الساقين فقال :
” يا عمرو إن الله عز و جل قد أحسن كل شيء خلقه يا عمرو ” وضرب رسول الله
صلى الله عليه و سلم بأربع أصابع من كفه اليمنى تحت ركبة عمرو فقال : ” يا
عمرو هذا موضع الإزار ” . ثم رفعها ثم ضرب بأربع أصابع تحت الموضع الأول
ثم قال : ” يا عمرو هذا موضع الإزار ” . ثم رفعها ثم وضعها تحت الثانية
فقال : ” يا عمرو هذا موضع الإزار ” (رواه أحمد وصححه الألباني والأرناؤوط)
Dari Amr bin Fulan al-Anshory mengisahkan tentang dirinya: ketika ia
berjalan dengan meng-isbal-kan sarungnya, tiba-tiba Rasulullah -shollall ohu alaihi wasallam-
menghampirinya, dan beliau telah meletakkan tanganya pada permulaan
kepala beliau seraya berkata: “Ya allah (lihatlah) hambamu, putra hamba
laki-lakiMu dan putra hamba perempuanMu!”. ‘Amr beralasan: “Wahai
Rasulullah! Sesungguhnya aku seorang yang betisnya kurus kering”.
Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- menimpali: “wahai ‘Amr, sesungguhnya Allah ta’ala telah menjadikan baik seluruh ciptaannya!
Maka Rasulullah -shollall ohu alaihi wasallam-  meletakkan empat jari dari telapak kanannya tepat di bawah betisnya ‘Amr, seraya berkata: “Wahai ‘Amr inilah tempatnya sarung”
Kemudian beliau mengangkat empat jarinya, dan meletakkannya kembali
di bawah tempat yang pertama, seraya berkata: “wahai ‘Amr inilah
tempatnya sarung”
Kemudian beliau mengangkat empat jarinya lagi, dan meletakkannya
kembali di bawah tempat yang kedua, seraya berkata: “wahai ‘Amr inilah
tempatnya sarung” (HR. Ahmad dan dishohihkan oleh Albany dan al-Arnauth)
9.    عن حذيفة قال :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : موضع الإزار إلى أنصاف الساقين و
العضلة ، فإذا أبيت فمن وراء الساقين ، و لا حق للكعبين في الإزار. (رواه
أحمد والنسائي وصححه الألباني)
Dari Hudzaifah berkata: Rasulullah -shollall ohu alaihi wasallam-
bersabda: “Tempat sarung adalah sampai pertengahan dua betis dan pada
tonjolan dagingnya, tetapi jika kamu tidak menghendakinya maka (boleh)
di bawah dua betis, dan tidak ada hak bagi mata kaki (tertutupi)
sarung. (HR. Ahmad dan Nasa’i, dishohihkan oleh Albany­)
10.      عن زيد بن
أسلم: كان ابن عمر يحدث أن النبي صلى الله عليه وسلم رآه وعليه إزار
يتقعقع يعني جديدا, فقال: من هذا؟ فقلت: أنا عبد الله. فقال: إن كنت عبد
الله فارفع إزارك! قال: فرفعته. قال: زد! قال: فرفعته حتى بلغ نصف الساق.
قال: ثم التفت إلى أبي بكر فقال: من جر ثوبه من الخيلاء لم ينظر الله إليه
يوم القيامة. فقال أبو بكر: إنه يسترخي [أحد شقي] إزاري أحيانا [إلا أن
أتعاهد ذلك منه]. فقال النبي صلى الله عليه وسلم: لست منهم (رواه أحمد
والبخاري)
Dari Zaid bin Aslam, Ibnu Umar pernah bercerita: Suatu ketika Nabi -shollall ohu alaihi wasallam- melihatnya sedang memakai sarung baru. Beliau bertanya: “Siapakah ini?” Aku menjawab: “Aku Abdullah (Ibnu Umar)”. Kemudian Nabi -shollallohu alaihi wasallam- berkata: ”Jika
benar kamu Abdullah, maka angkatlah sarungmu!”. (Ibnu Umar) mengatakan:
“Aku pun langsung mengangkatn ya”. (Nabi) berkata lagi: “Tambah (angkat
lagi)!” (Ibnu Umar) mengatakan:  “Maka aku pun mengangkatnya hingga
sampai pertengahan betis”. Kemudian Nabi -shollallohu alaihi wasallam-
menoleh ke Abu Bakar, seraya mengatakan: “Barangsiapa menyeret
pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak melihat kepadanya pada hari
kiamat”. Mendengar hal itu, kemudian Abu Bakar bertanya: “Sungguh salah
satu dari sisi sarungku terkadang terjulur, akan tetapi aku selalu
menjaganya agar ia tak terjulur”. Maka Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menimpali: “Kamu bukanlah termasuk dari mereka” (HR. Ahmad dan Bukhari)

BANYAK SEKALI PELAJARAN YANG DAPAT KITA PETIK DARI HADITS-HADITS INI, diantaranya:
Pada hadits-hadits tersebut di atas jelas sekali menggambarkan
larangan keras bagi mereka yang ber-isbal. Terlebih-lebih bagi mereka
yang telah mengetahui adanya larangan dalam hal ini, kemudian masih
saja melanggarnya. Semoga ilmu kita menjadi hujjah untuk kita bukan
malah menjadi bumerang bagi kita.Kita perhatikan hadits tentang larangan isbal diriwayatkan dari
banyak sahabat nabi, diantaranya adalah yang kami sebutkan di atas
(tujuh sahabat): Ibnu Umar, Abu Dzar, Abu Sa’id al-Khudry, al-Mughiroh
bin Syu’bah, Jabir bin Sulaim al-Hujaimy, ‘Amr bin Fulan al-Anshori dan
Khudzaifah -rodhiallahu ‘anhum ajma’in-. Ini menunjukkan betapa besar
perhatian Rasulullah r dalam masalah ini dan bahayanya perbuatan isbal
ini.Dari hadits-hadits yang telah lalu terkumpul banyak ancaman hukuman bagi mereka yang isbal,
padahal satu saja dari banyak ancaman hukuman tersebut sebenarnya telah
cukup untuk mencegah insan yang beriman (akan kepedihan siksa-Nya) agar
tidak terjerumus dalam perbuatan isbal ini. Diantara ancaman-ancaman
hukuman tersebut adalah:
Allah tidak mengajak bicara dengannya pada hari kiamat. (lihat hadits pertama)Allah tidak melihatnya pada hari kiamat. (lihat hadits pertama)Allah tidak membersihkan (dosa)nya pada hari kiamat. (lihat hadits pertama)Baginya siksa yang pedih dari Allah dzat yang paling pedih siksanya. (lihat hadits pertama)Sesungguhny a Allah tidak suka terhadap orang yang musbil. (lihat hadits ke-5)Sesungguhnya Allah tidak suka terhadap perbuatan menyombongkan diri. (lihat hadits 6)Semakin bertambah panjang isbalnya semakin bertambah pula dosanya. (lihat hadits ke-3)
Bahwa perbuatan isbal tidak hanya terbatas pada sarung, tetapi juga
berlaku pada segala jenis pakaian sebagaimana dijelaskan oleh
Rasulullah -shollall ohu alaihi wasallam- (lihat hadits ke-4).
Sedangkan penyebutan kata “sarung” dalam banyak lafal hadits adalah
disebabkan karena sarung merupakan pakaian kebanyakan orang pada masa
itu, sebagaimana keterangan amirul mukminin fil hadits Ibnu Hajar al-‘asqolany dan yang lainnya (lihat Fathul Bari, jilid 13, hal 264, syarah hadits no: 5791).Dapat disimpulkan bahwa sarung (atau pakaian lainnya) memiliki 4 tempat:
Tepat di pertengahan betis. Inilah tempat paling afdhol (utama), sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam-. (lihat hadits 3, 6, 8, 9)Di bawah pertengahan betis hingga mata kaki. Ini merupakan tempat
diperbolehkannya kita menjulurkan sarung, sebagaimana sabda Rasulullah -shollall ohu alaihi wasallam- pada hadits ke-3: (ولا حرج أو لا جناح فيما بينه وبين الكعبين)Berada tepat di mata kaki. Mulai batas ini kita dilarang menjulurkan sarung kita, sebagaimana sabda Rasulullah -shollall ohu alaihi wasallam- pada hadits ke-9: (لاحق للكعبين في الإزار)Di bawah mata kaki. Tidak diragukan lagi tempat yang terakhir ini
adalah tempat paling jelas hukumnya, semakin bertambah juluran isbalnya
semakin bertambah pula dosanya.
Letak pertengahan betis adalah sebagaimana diterangkan oleh Rasul -shollallohu alaihi wasallam- pada hadits ke-8, yaitu kira-kira empat jari di bawah lutut.Orang yang musbil (sebagaimana kita pahami dari hadits ke-3) terbagi menjadi dua:
Orang yang musbil disertai dengan rasa sombong. Para ulama
mengatakan bahwa isbal yang disertai rasa sombong adalah termasuk dosa
besar, karena adanya ancaman hukuman khusus bagi mereka, sebagaimana
sabda Rasulullah r  pada hadits ke-7: (لا ينظر الله إلى عبد يوم القيامة
يجر إزاره خيلاء)Orang yang musbil tapi tanpa rasa sombong dalam hatinya. Orang yang
keadaannya seperti ini juga mendapat ancaman hukuman (meskipun tidak
termasuk dosa besar) karena ia masuk dalam sabda Rasulullah -shollall ohu alaihi wasallam-
pada hadits ke-3: (ما كان أسفل من الكعبين فهو في النار) Intinya kedua
kelompok ini tidak lepas dari ancaman hukuman yang tidak ringan.
Siapakah dari kita yang tidak ingin dirinya selamat dari ancaman
siksaan Allah yang maha pedih siksanya?
terdapat keterkaitan yang sangat erat antara isbal dengan rasa sombong sebagaimana sabda Rasulullah -shollall ohu alaihi wasallam-  pada hadits ke-6: (وإياك وإسبال الإزار, فإنها من المخيلة, وإن الله لا يحب المخيلة) renungkanlah sabda beliau “karena sesungguhnya isbal adalah termasuk perbuatan sombong”, semoga Allah melapangkan hati kita sehingga mudah menerima qoulul haq ini.Bentuk betis yang kurang menarik menurut persepsi kita bukanlah
suatu alasan untuk melanggar larangan isbal ini, sebagaimana kisah ‘Amr
bin Fulan (lihat hadits ke-8)
Sebagian orang membolehkan isbal dengan alasan bahwa larangan tersebut adalah khusus bagi mereka yang sombong? Kita katakan:
Dari sisi nash hadits: coba renungkan sabda rasulullah -shollall ohu alaihi wasallam- pada hadits ke-3:  (ما كان أسفل من الكعبين فهو في النار)  (من جر إزاره بطرا لم ينظر الله إليه) Apa
yang lebih rendah dari mata kaki maka ia di neraka. (sedang)
barangsiapa yang menyeret sarungnya karena takabur maka Allah tidak
melihat kepadanya (pada hari kiamat). Dalam hadits ini Rasulullah -shollall ohu alaihi wasallam-  membedakan dua perbuatan yang berbeda dengan dua ancaman hukuman yang berbeda pula.

Hukuman

Pelanggaran

Ancaman neraka

Isbal dengan tanpa rasa sombong

Tidak dilihat Alloh pada hari kiamat, tidak dibersihkan dari dosanya, dan siksa yang pedih baginya

Isbal dengan disertai rasa sombong

Jadi, tidak bisa kita katakan bahwa ancaman itu khusus bagi mereka yang isbal dengan rasa sombong.
Coba renungkan uraian berikut ini…!
Kalau saja ada seorang bapak mengatakan kepada anaknya: “Janganlah
sekali-kali kamu merokok! Kalau kamu ketahuan  merokok, maka hukumannya
adalah tidak kuberi uang jajan selama seminggu. Apalagi  kalau kamu
merokok sambil mejeng di mall, maka hukumannya adalah akan ku usir dari
rumah ini!
Apa yang kita pahami dari  larangan bapak ini, bolehkah kita
mengatakan bahwa hukuman merokok tersebut hanya berlaku ketika si anak
mejeng di mall saja? Tentunya tidak!
Kami yakin, semua orang paham bahwa bapak ini menginginkan dua hukuman yang berbeda untuk dua pelanggaran yang berbeda pula.

Hukuman

Pelanggaran

Stop uang jajan selama seminggu

Merokok di tempat selain mall

Diusir dari rumah

Merokok di mall

Maka terapkanlah pemahaman ini pada hadits-hadits tersebut di atas karena tidak ada perbedaan antara keduanya.
Dari uraian di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa:
Bagi mereka yang isbal dengan tanpa rasa sombong maka hukumanya adalah neraka.Sedang bagi mereka yang isbal dengan rasa sombong maka hukumanya
adalah Alloh tidak bicara dengan mereka pada hari kiamat, tidak melihat
 mereka, tidak membersihkan dosa mereka dan siksa yang pedih untuk
mereka, sebagaimana tertera pada hadits pertama.
Dari sisi logika: ketika Rasulullah -shollall ohu alaihi wasallam- mengingkari perbuatan sebagian sahabatnya yang isbal.
Seandainya perbuatan itu diperbolehkan oleh Islam tentu saja Rasul -shollallohu alaihi wasallam- tidak mengingkarinya. Rasulullah  -shollallohu alaihi wasallam- langsung
mengingkari perbuatan isbal tersebut, tanpa menanyakan dulu kepada
sahabat yang diingkarinya, apakah ada rasa sombong dalam hatinya atau
tidak? Ini menunjukkan bahwa ada dan tidaknya rasa sombong ketika
isbal, tidak berpengaruh pada ke-haram-an perbuatan isbal tersebut.Pantaskah kita su’udh dhon kepada para sahabat yang diingkari Rasul -shollallohu alaihi wasallam- ketika
isbal, seperti ibnu umar, sufyan bin suhail dan ‘amr bin fulan, dengan
mengatakan bahwa mereka semua pada saat itu melakukan isbal dengan rasa
sombong! Sedang di sisi lain kita husnudh dhon kepada
orang-orang zaman sekarang yang isbal ria, dengan kita katakan tidak
ada kesombongan dalam hati mereka??? Wallahul musta’an.
Sebagian orang melegalkan isbal dengan menyamakan (baca:
mensejajarkan) dirinya dengan Abu Bakar yang sarungnya terjulur tanpa
ada keinginan dari beliau sendiri.
Kita katakan:
Perbuatan beliau ini bukanlah karena keinginan beliau untuk
ber-isbal. Para ulama menjelaskan sebabnya adalah karena terlalu
rampingnya badan beliau, sehingga ikatan sarungnya selalu kendur ketika
digunakan untuk berjalan atau kerja yang lainnya.Juluran sarungnya Abu Bakar ini tidak terjadi pada seluruh bagian
sarung, tetapi hanya terjadi pada salah satu sisinya saja, sebagaimana
lafal haditsnya (إنه يسترخي [أحد شقي] إزاري)Perbuatan abu bakar ini tidak terjadi secara terus-menerus, tetapi
hanya terjadi kadang-kadang saja, sebagaimana lafal haditsnya (إنه
يسترخي [أحد شقي] إزاري أحيانا)Abu bakar selalu menjaga sebisa mungkin agar sarungnya tidak terjulur, sebagaimana lafal hadits tersebut [إلا أن أتعاهد ذلك منه]Seandainya saja isbalnya abu bakar ini terjadi pada kedua sisi
sarungnya, dilakukan terus menerus, dan atas kehendaknya (dan ini semua
tidak mungkin terjadi), maka sesungguhnya istidlal dengan perbuatan Abu Bakar untuk melegalkan isbal adalah istidlal yang sangat lemah –wallahu a’lam- karena beberapa alasan:
Ini adalah istidlal dengan perbuatan (istidlal bil fi’li), padahal disana ada ucapan yang jelas melarang perbuatan ini, maka yang harus didahulukan adalah dalil yang berupa ucapan (dalil qouliy) yang jelas-jelas melarang isbal.Banyaknya kemungkinan dan penafsiran dari para ulama yang
berbeda-beda mengenai perbuatan abu bakar ini, sehingga menjadikan
semakin lemahnya dalil fi’liy ini.Banyaknya perbedaan antara isbalnya abu bakar -kalau saja bisa dikatakan seperti itu- dengan isbalnya orang zaman sekarang ini.Sungguh sangat sembrono orang yang mensejajarkan dirinya ketika ber-isbal dengan umat Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- yang paling mulia ini. Tidakkah orang tersebut berusaha mencontoh perbuatan Abu bakar –rodhiallahu’anhu-
dalam hal ibadahnya, amar ma’ruf nahi munkarnya, dakwahnya kepada
tauhid dan amal-amal ibadah lainnya??? Atau kalau mereka mau komitmen
dengan keinginan mencontoh perbuatan abu bakar ini, seharusnya mereka
mencontohnya dengan seratus persen, seperti misalnya hanya menjulurkan
sebagian sisi sarung saja, hanya kadang-kadang saja dan tidak terus
menerus, juga sebisa mungkin menjaganya agar sarungnya tidak
terjulur…..!Tidak diragukan lagi tingkatan kita tentunya jauh sekali di bawah
generasi sahabat, apalagi dibandingkan dengan sahabat Ibnu Umar, Sufyan
bin Suhail dan ‘Amr bin Fulan! Jika kepada mereka saja rasul -shollallohu alaihi wasallam- mengingkari
perbuatan isbal itu, bagaimana seandainya perbuatan isbal itu muncul
dari kita, orang yang jauh sekali di bawah mereka, tentunya kita lebih pantas untuk tidak diperbolehkan melakukan isbal.

Sebab-sebab dilarangnya isbal telah dijelaskan oleh para ulama, diantaranya:
Karena dalam isbal terdapat isrof (mengahambur- hamburkan harta) yang dilarang.Karena adanya tasyabbuh (menyerupai) wanita, dan rasul -shollallohu alaihi wasallam-  melaknat laki-laki yang meniru wanita, baik dalam gaya maupun pakaiannya.Karena tidak aman \ sulit menjaganya dari najis.Karena isbal adalah pertanda kesombongan, dan Allah tidak menyukai perbuatan sombong.
Jika kita renungi sebab-sebab dilarangnya perbuatan isbal yang
disebutkan oleh para ulama ini, ternyata kita dapati sebab-sebab
tersebut tidak khusus bagi mereka yang ber-isbal dengan rasa sombong,
tetapi terdapat pula pada mereka yang ber-isbal tanpa rasa sombong, ini
menunjukkan bahwa perbuatan isbal ini merupakan perbuatan yang
terlarang, baik kita lakukan dengan rasa sombong ataupun tidak.
Dari hadits-hadits ini juga terdapat pelajaran berharga tentang
tingginya nilai-nilai islam, ia benar-benar agama yang lengkap dan
mencakup segala sisi kehidupan manusia.
Demikianlah tulisan ini kami susun, penulis yakin semua yang telah
kami utarakan telah banyak diketahui oleh para pembaca, tapi tidak lain
tujuan kami hanya ingin mengamalkan firman ilahi  {وذكر فإن الذكرى تنفع
المؤمنين} juga sabda Rasul -shollallohu alaihi wasallam-
(الدين النصيحة). Semoga usaha yang sedikit ini menjadi amal yang ikhlas
hanya karena wajah Allah swt, dan semoga tulisan ini bermanfaat dalam
kehidupan kita, amin.
 والحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات وسبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت سبحانك إني كنت من الظالمين

[1] Sejenis baju dari qibth (nama sebuah daerah di mesir) terbuat dari katun tipis dan putih (lih. An-nihayah)
[2]
Hullah adalah pakaian yang terdiri dari dua potong: sarung dan rida’
jika terbuat dari satu jenis. dan siyaro adalah baju yang terdapat
garis-garis dari sutra (lih. An-nihayah)
sumber: http://addariny. wordpress. com/2009/ 05/19/ada- apa-di-balik- isbal/
------------ --------- ----
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

No comments:

Post a Comment

@templatesyard