MENEPIS KEKELIRUAN PANDANGAN TERHADAP POLIGAMI
Oleh
Ustadz Abu Sa'ad Muhammad Nurhuda
Di antara petunjuk al Qur`an, yang memberikan petunjuk jalan yang
lurus, yaitu dibolehkannya seorang laki-laki melakukan poligami hingga
empat isteri. Meski demikian, bila seorang lelaki merasa khawatir tidak
mampu berbuat adil, maka diharuskan baginya cukup mempunyai satu isteri
saja atau memiliki budak perempuan, sebagaimana firman Allah Azza wa
Jalla dalam surat an-Nisaa ayat 3.
“Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya) , Maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [1]
Ada beberapa alasan mengapa seorang laki-laki boleh melakukan poligami,
di antaranya ialah untuk kebaikan wanita, disebabkan terhalangnya
sebagian wanita dari menikah. Juga untuk kebaikan laki-laki, supaya
manfaat yang ada pada dirinya bisa dioptimalkan, yang tidak mungkin
optimalisasi itu terlaksana kalau hanya mempunyai satu isteri saja.
Alasan lainnya, ialah untuk kebaikan ummat, yakni memperbanyak jumlah
kaum Muslimin. Karena dengan banyaknya kaum Muslimin yang terlahir dari
perkawinan ini, memungkinkan mereka melawan musuh untuk meninggikan
kalimat Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai yang tertinggi.
Poligami merupakan syari'at Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.
Tidak ada yang mencelanya, kecuali orang yang telah dibutakan oleh
Allah Azza wa Jalla mata hatinya dengan kekufuran. Pembatasan poligami
dengan empat isteri, juga merupakan pembatasan yang datangnya dari Yang
Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Pembatasan jumlah ini bersifat
tengah-tengah antara sedikit (monogami), yang menyebabkan terabaikannya
sebagian manfaat kaum lelaki, atau banyak (lebih dari empat) yang
dikhawatirkan tidak adanya kemampuan dalam menunaikan
kewajiban-kewajiban rumah tangga terhadap seluruh isteri [2]
Pada akhir-akhir ini muncul generasi yang memiliki pemikiran
sebagaimana orang-orang barat. Mereka mendapatkan pendidikan barat,
baik di negeri sendiri ataupun di negeri orang kafir, dan dicekoki
dengan pemikiran-pemikiran orientalis yang memusuhi Islam.
Terkadang sangat jelas kebatilannya dan juga terkadang tampaknya baik,
tetapi di balik itu terdapat penyimpangan yang disembunyikan, hingga
menimbulkan kerancuan dan kekacauan pemikiran di kalangan kaum
Muslimin. Yang pada akhirnya pemikiran mereka berkembang hingga taraf
pengingkaran terhadap syari'at. Di antara kerancuan pemikiran mereka,
yaitu dalam hal poligami. Menurut mereka, poligami dianggap sebagai
perbuatan zhalim, sehingga tidak benar jika diperbolehkan. Sebagian
lagi ada yang secara terang-terangan menentang poligami, sebagian lagi
dengan cara halus.
Berikut kami contohkan di antara syubhat-syubhat yang mereka lontarkan.
Syubhat Pertama.
Para penentang poligami menyatakan adanya larangan Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam kepada Ali untuk menikahi anak perempuan Abu Jahl dan
mengumpulkannya dengan Fatimah binti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
[3].
Dengan menyandarkan kepada larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
kepada Ali agar tidak mengumpulkan Fathimah dengan anak perempuan Abu
Jahl, maka sebagian penentang poligami memberikan komentar dan
mengatakan, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
melarang Ali untuk menikah dengan anak perempuan Abu Jahl dan
dikumpulkan bersama Fatimah. Bila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam sebagai teladan, maka kami melarang para suami menikahi wanita
lain bersama dengan anak-anak perempuan kami, dan kamipun tidak
melakukan poligami, karena ini termasuk di antara perkara-perkara yang
bisa menyakiti orang-tua maupun isteri-isteri kami.
Jawab:
Syubhat yang mereka lontarkan itu, hakikatnya sudah tertolak dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil, maka (kawinilah) seorang saja”.
Dalam ayat ini, Allah Azza wa Jalla membolehkan seorang laki-laki untuk
menikahi wanita lebih dari satu, dan juga memerintahkan untuk menikahi
satu isteri saja bila merasa khawatir tidak mampu berbuat adil. Adapun
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah melarang Ali memadu
Fatimah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikah dengan
sembilan isteri, maka ucapan beliau adalah hujjah, demikian juga dengan
perbuatannya. Bantahan secara detail, di antaranya terdapat di dalam
hadist itu sendiri. Pendapat ini lebih utama, sedangkan yang lainnya
merupakan kesimpulan dan pendapat dari para ulama. Berikut adalah
penjelasannya.
[1]. Bantahan tersebut telah datang dalam nash hadist tersebut
sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لاَ تَجْتَمِعُ بِنْتُ نَبِيِّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللهِ أَبَدًا
Tidak akan berkumpul putri Nabi Allah dengan anak perempuan musuh Allah selama-lamanya.
Dalam riwayat Muslim :
مَكَانًا وَاحِدًا أَبَدًا
Dalam satu tempat selama-lamanya.
Dalam riwayat yang lain disebutkan:
عِنْدَ رَجُلٍ وَاحِدٍ أَبَدًا
Pada satu laki-laki selama-selamanya.
Maka ini termasuk di antara nikah yang diharamkan, yaitu mengumpulkan
antara putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anak perempuan
musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala . Demikian pendapat sebagian ulama.
Ibnu Tiin berkata,"Pendapat yang paling benar dalam membawa makna kisah
ini adalah, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan
kepada Ali, yaitu tidak mengumpulkan putri beliau Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dengan anak perempuan Abu Jahl karena akan menyakiti beliau,
dan menyakiti Nabi hukumnya haram, berdasarkan ijma’. Adapun sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam : 'Aku tidak mengharamkan perkara yang
halal,' maknanya, dia (anak perempuan Abu Jahl) halal baginya kalau
saja Fatimah bukan isterinya. Sedangkan mengumpulkan keduanya yang
dapat menyakiti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka tidak
boleh".[4]
Imam Nawawi rahimahullah berpendapat, diharamkan mengumpulkan di antara
keduanya dan makna sabda Nabi "Aku tidak mengharamkan perkara yang
halal," maksudnya adalah, aku (Nabi) tidak mengatakan sesuatu yang
menyelisihi hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika Allah Subhanahu wa
Ta’ala menghalalkan sesuatu, aku tidak akan mengharamkannya. Dan jika
Allah mengharamkan sesuatu, aku tidak akan menghalalkannya. Dan aku,
juga tidak diam dari pengharaman sesuatu, karena diamku berarti
penghalalan sesuatu tersebut. Maka, ini termasuk di antara nikah yang
diharamkan, yaitu mengumpulkan antara putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dengan anak perempuan musuh Allah Subhanhu wa Ta’ala.[5]
[2]. Hadits ini menunjukkan di antara kekhususan Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam , yaitu putri-putri beliau tidak boleh dimadu.[6]
[3]. Hal ini khusus bagi Fathimah, karena dia telah kehilangan ibunya
dan juga saudara-saudara perempuannya, sehingga tidak tersisa lagi
orang yang bisa diajak bertukar pikiran atau meringankan beban pikiran,
atau untuk menyampaikan rahasia apabila muncul rasa cemburunya [7].
Berbeda dengan isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,
karena jika mereka mendapatkan problem semisal di atas, maka mereka
bisa mengadu kepada orang yang bisa menyelesaikan masalah tersebut,
yaitu suami mereka, yakni Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ini
disebabkan dengan apa yang ada pada beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam , yaitu sifat lemah-lembut, kebaikan hati, menjaga perasaan.
Sehingga semua isteri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ridha dengan
kebaikan akhlak dan seluruh sikap beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
, sehingga jika muncul kecemburuan, maka bisa segera teratasi dalam
waktu cepat.
[4]. Sesungguhnya hal itu bukan berarti larangan, akan tetapi
maksudnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sikap percaya
dirinya dan keteguhannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, beliau
mengetahui bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala –dan ini termasuk
karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada beliau- tidak akan
mengumpulkan Fathimah dengan anak perempuan Abu Jahl. Seperti perkataan
Sahabat Anas bin Nadhir tatkala saudara perempuannya mematahkan gigi
seri seorang wanita, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan untuk menegakkan qishash, akan tetapi Anas bin Nadhir
berkata: "Apakah engkau hendak mematahkan gigi Rabi'? Tidak! Demi Allah
. Engkau tidak mungkin mematahkan giginya, selama-lamanya. Maka
keluarga wanita tersebut akhirnya mau menerima diyat dan gigi seri
milik Rabi’tidak dipatahkan, sehingga berkatalah Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam :
إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ مَنْ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لَأَبَرَّهُ
“Artinya : Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah, kalau dia bersumpah dengan nama Allah, Allah berkenan mengabulkannya” [8]
Syubhat Kedua.
Para penentang poligami menyatakan, tidak mungkin bagi para suami mampu
berbuat adil di antara para isteri, dengan dalih firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala :
“Artinya : Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” [An-Nisaa`: 3]
Dan Allah telah berfirman :
“Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
isteri-isteri( mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian”
[An-Nisaa`: 129]
Jawab
Yang dimaksud dengan “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku
adil" dalam ayat ini adalah rasa cinta, kecondongan hati dan hubungan
badan. Adapun perkara-perkara yang zhahir, seperti tempat tinggal, uang
belanja dan waktu bermalam, maka wajib bagi seorang laki-laki yang
mempunyai isteri lebih dari satu untuk berbuat adil.
Dikatakan oleh Imam Ibnu Taimiyyah: "Tidak boleh mengutamakan salah
satu di antara para isteri dalam pembagian. Akan tetapi, bila dia
mencintai salah satunya lebih dari yang lainnya, atau berhubungan badan
lebih banyak dari yang lainnya, maka ini tidak mengapa. Dalam masalah
ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan ayat-Nya :
“Artinya : (Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di
antara isteri-isteri( mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian)”
[An-Nisaa` : 129]
“Yaitu dalam rasa cinta dan berhubungan badan".
Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menjelaskan : "Adapun rasa cinta,
beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih mencintai 'Aisyah
dibandingkan dengan yang lainnya. Dan kaum Muslimin sepakat, bahwa
menyamakan rasa cinta kepada semuanya bukan suatu kewajiban, karena ini
diluar kemampuan seseorang kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala
menghendakinya. Adapun adil dalam bersikap, maka demikianlah yang
diperintahkan" .[10]
Imam Ibnu Hajar juga berpendapat senada. Beliau berkata,"Apabila sang
suami memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan tempat tinggal bagi
seluruh isterinya, maka tidak mengapa baginya jika dia melebihkan
sebagian lainnya dalam hal kecondongan hati atau pemberian hadiah.[11]
Dalam masalah keadilan ini, Syaikh Musthafa al Adawi memberikan dua peringatan.
[1]. Menyamakan dalam berhubungan badan meskipun ini tidak wajib akan
tetapi disunnahkan untuk berbuat adil dalam hal ini, ini lebih baik,
lebih sempurna dan jauh dari sikap berlebih-lebihan dalam kecondongan
hati, sebagaimana yang dikemukakan oleh sejumlah Ulama’. Imam Ibnu
Qudaamah dalam kitab beliau “Mughni” mengatakan : Bila memungkinkan
menyamakan dalam berhubungan badan maka ini lebih baik, lebih utama dan
lebih sesuai dengan makna adil[12]
Dalam kitab al Majmu’ Syarah al Muhadzab disebutkan, dianjurkan bagi
suami untuk menyamakan dalam berhubungan badan, karena ini lebih
sempurna dalam berbuat adil. Kalau dia tidak melakukannya, maka tidak
mengapa. Karena dorongan untuk melakukan hubungan badan adalah nafsu
syahwat dan rasa cinta. Dan tidak mungkin menyamakan di antara para
isteri. Oleh sebab itulah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
isteri-isteri( mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian”
[An-Nisaa`:129]
Menurut 'Abdullah bin 'Abbas, yaitu dalam hal rasa cinta dan hubungan
badan. 'Aisyah sendiri menjelaskan, bahwasanya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam membagi di antara isteri-isteri beliau dan berbuat
adil, kemudian (beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata: "Ya,
Allah. Inilah pembagianku pada isteri-isteriku yang aku miliki, dan
janganlah Engkau cela diriku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku
miliki," yaitu hati.[13] Dan di bagian lain dikatakan: "Akan tetapi
dianjurkan untuk menyamakan di antara para isteri dalam berhungan
badan, karena ini yang menjadi tujuan".
[2]. Seorang suami wajib untuk memenuhi kebutuhan biologis isterinya,
tentunya sesuai dengan kemampuannya. Kalau ia tidak melakukannya, maka
dia tidak akan merasa aman dari kerusakan, yang mungkin terjadi pada
isterinya, bahkan terkadang dapat menyebabkan permusuhan, kebencian dan
perselisihan di antara keduanya.[15]
Syubhat Ketiga.
Para penentang poligami berpendapat, bahwa poligami justru akan
melahirkan banyak persoalan yang mengancam keutuhan bangunan mahligai
rumah tangga. Sering timbul percekcokan. Belum lagi efek domino bagi
perkembangan psikologi anak yang lahir dari pernikahan poligami. Sering
mereka merasa kurang diperhatikan, haus kasih sayang dan, celakanya,
secara tidak langsung dididik dalam suasana yang kedap perselisihan dan
percekcokan tersebut.[16]
Jawab
Pendapat ini dapat kita bantah ini sebagai berikut:
Perselisihan yang muncul di antara para isteri merupakan sesuatu yang
wajar, tumbuh dari rasa cemburu yang merupakan tabiat wanita. Untuk
mengatasi hal tersebut, tergantung kepada kemampuan suami dalam
mengatur urusan rumah tangganya, keadilannya terhadap isteri-isterinya,
rasa tanggung jawab terhadap keluarganya, demikian juga tawakalnya
kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
Apabila ini semua sudah terpenuhi, maka akan tegaklah kehidupan
keluarganya, diliputi dengan rasa kasih dan sayang di antara anggota
keluarganya. Atau kalau tidak terpenuhi, akan hancurlah keluarga
tersebut, baik keluarga yang berpoligami ataupun tidak. Kenyataannya
dalam kehidupan rumah tangga tampak seperti itu, walaupun menikah hanya
dengan satu isteri (monogami). Bahkan banyak terjadi pertengkaran,
hingga mengantarkan pada perceraian, dan menyebabkan anak-anak menjadi
terlantar.
Memang ada benarnya, terkadang pertengkaran menimpa keluarga, orang
yang melakukan poligami, tetapi hal ini terjadi karena kurang
bertanggung jawabnya sang suami, dan karena ketidak-adilannya terhadap
para isterinya. Ini membutuhkan jalan penyelesaian, bukan dengan cara
menolak praktek poligami, yang di dalamnya terdapat banyak kebaikan.
Perbuatan dan perilaku individu, tidak bisa dijadikan sebagai dalil
untuk menolak diperbolehkannya poligami.
Syubhat Keempat.
Para penentang poligami mengatakan, Islam, sebagai agama yang
diturunkan untuk menegakkan keadilan, sama sekali tidak pernah
memerintahkan umatnya berpoligami. Al-Qur'an surat Annisa ayat 3 kerap
kali dijadikan dalih pembenar. Padahal, ulama membaca ayat tersebut
tidak seragam. Setidaknya ada 3 pendapat menilai ayat tsb. Pertama,
boleh tanpa syarat. Kedua, boleh dengan syarat darurat; dan Ketiga,
haram lighairihi. Pendapat ketiga mengisyaratkan bahwa pada esensinya,
poligami tidaklah haram. Namun, karena ekses yang ditimbulkannya luar
biasa membawa kemudharatan, maka poligami menjadi haram[17]
Jawab
Subhanallah! Ini merupakan kedustaan besar atas agama Allah dan
ayat-ayat-Nya. Bagaimana mungkin dikatakan bahwa Islam sama sekali
tidak pernah memerintahkan umatnya berpoligami? Bagaimana dengan ayat
yang telah disebutkan Allah Subhanhu wa Ta’ala , yaitu :
“Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat” [An-Nisaa` : 3]
Para ulama menjelaskan tentang tafsir ayat ini, bahwasanya hukum asal
berpoligami adalah boleh. Bahkan sebagian ulama mengatakan perkara ini
dianjurkan bagi yang mampu.
Syaikh Mohammad Amin mengatakan dalam kitab tafsir Adwa’ul-Bayan,
bahwasanya Islam membolehkan menikah dengan lebih dari satu isteri,
(yaitu) dua, tiga atau empat[18]
Juga Imam Ibnu Katsir, di dalam tafsir beliau tentang ayat ini
menyebutkan, nikahilah wanita yang kalian kehendaki selain dari mereka,
jika kalian menghendaki dua orang, tiga orang atau empat orang [19]
Demikian juga perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : "Nikahilah
wanita yang banyak melahirkan anak dan cinta kepada suami. Sesungguhnya
aku membanggakan banyaknya kalian di hadapan umat-umat lainnya".[20]
'Abdullah bin 'Abbas juga mengatakan: "Menikahlah! Sesungguhnya sebaik-baik umat ini adalah yang paling banyak isterinya".[ 21]
Maknanya, dengan banyaknya menikah akan memperbanyak umat, dan inilah
yang menjadi tujuan pernikahan. Para ulama’ menjelaskan, boleh
melakukan poligami, dengan syarat harus bersikap adil. Dalam hal ini,
adil yang dimaksud adalah dalam perkara yang zhahir; bukan yang batin,
seperti rasa cinta, kecondongan hati, sebagaimana yang telah dijelaskan
di atas.
Adapun perkataan "namun, karena ekses yang ditimbulkannya luar biasa membawa kemudharatan, maka poligami menjadi haram".
Timbul pertanyaan, apakah sesuatu yang dibolehkan oleh Allah dan banyak
membawa kebaikan akan menimbulkan kemudharatan? Allah-lah Yang paling
mengetahui tentang kebaikan bagi hamba-hamba- Nya, dan yang paling
bijaksana dalam menetapkan hukum-Nya. Maka kalau dalam berpoligami
terdapat kekurangan yang disebabkan perilaku sebagian individu, maka
tidaklah kemudian disama-ratakan hukumnya. Penilaian yang
mengeneralisir ini, sungguh suatu penilian yang sangat keliru.
Demikian sebagian di antara pandangan keliru yang dilesatkan para musuh
Islam kepada kaum Muslimin tentang poligami. Sehingga bisa jadi
menumbuhkan keragu-raguan di kalangan kaum Muslimin pada umumnya.
Dengan demikian, setahap demi setahap keraguan ini bisa menyebabkan
penolakan terhadap syari'at Allah secara keseluruhan. Kita berlindung
dan memohon pertolongan kepada Allah, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala
selalu membimbing kita pada kebenaran. Tetap berpegang teguh dengan al
Qur`an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Wallahul-Musta' an.
Maraji’:
1. Fathul-Bari bi Syarhish-Shahih al Imam Abi Abdillah bin Muhammad bin
Ismail al Bukhari, al-Imam al Hafizh Ahmad bin Ali bin Hajar al
Ashqalani, Darul Fikr.
2. Al Majmu’ Syarh al Muhadzab, al Imam Abu Zakariya Muhyiddin an-Nawawi, Darul-Fikr.
3. Majmu’ Fatawa, Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah, Maktabah Ibn Taimiyyah.
4. Fiqhu Ta-addudi az-Zaujat, Musthafa al Adawi, Cetakan 1990, Maktabah Ibn Taimiyyah, Qohiroh.
5. Syarh an-Nawawi 'ala Shahih Muslim, al Imam Abu Zakariya Muhyiddin
an-Nawawi, Cet. 2 Th. 1392 H, Dar-Ihya’ut-Turats al-Arabi,.
6. Adwa’ul-Bayan, Muhammad al Amin bin Muhammad bin Mukhtar asy-Syingqity, Cet. 1415 H, Darul-Fikr, Beirut,
7. Al Mughni, 'Abdullah bin Ahmad bin Qudamah al Maqdisi, Cet. I Th. 1405H, Darul-Fikr, Beirut.
8. Tafsir al Qur`anul-'Azhim. Imam Ibnu Katsir, Cet. I, Th. 411…… H, Maktabah Dar-Fiha’, Maktabah Darus-Salam.
lurus, yaitu dibolehkannya seorang laki-laki melakukan poligami hingga
empat isteri. Meski demikian, bila seorang lelaki merasa khawatir tidak
mampu berbuat adil, maka diharuskan baginya cukup mempunyai satu isteri
saja atau memiliki budak perempuan, sebagaimana firman Allah Azza wa
Jalla dalam surat an-Nisaa ayat 3.
“Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya) , Maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [1]
Ada beberapa alasan mengapa seorang laki-laki boleh melakukan poligami,
di antaranya ialah untuk kebaikan wanita, disebabkan terhalangnya
sebagian wanita dari menikah. Juga untuk kebaikan laki-laki, supaya
manfaat yang ada pada dirinya bisa dioptimalkan, yang tidak mungkin
optimalisasi itu terlaksana kalau hanya mempunyai satu isteri saja.
Alasan lainnya, ialah untuk kebaikan ummat, yakni memperbanyak jumlah
kaum Muslimin. Karena dengan banyaknya kaum Muslimin yang terlahir dari
perkawinan ini, memungkinkan mereka melawan musuh untuk meninggikan
kalimat Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai yang tertinggi.
Poligami merupakan syari'at Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.
Tidak ada yang mencelanya, kecuali orang yang telah dibutakan oleh
Allah Azza wa Jalla mata hatinya dengan kekufuran. Pembatasan poligami
dengan empat isteri, juga merupakan pembatasan yang datangnya dari Yang
Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Pembatasan jumlah ini bersifat
tengah-tengah antara sedikit (monogami), yang menyebabkan terabaikannya
sebagian manfaat kaum lelaki, atau banyak (lebih dari empat) yang
dikhawatirkan tidak adanya kemampuan dalam menunaikan
kewajiban-kewajiban rumah tangga terhadap seluruh isteri [2]
Pada akhir-akhir ini muncul generasi yang memiliki pemikiran
sebagaimana orang-orang barat. Mereka mendapatkan pendidikan barat,
baik di negeri sendiri ataupun di negeri orang kafir, dan dicekoki
dengan pemikiran-pemikiran orientalis yang memusuhi Islam.
Terkadang sangat jelas kebatilannya dan juga terkadang tampaknya baik,
tetapi di balik itu terdapat penyimpangan yang disembunyikan, hingga
menimbulkan kerancuan dan kekacauan pemikiran di kalangan kaum
Muslimin. Yang pada akhirnya pemikiran mereka berkembang hingga taraf
pengingkaran terhadap syari'at. Di antara kerancuan pemikiran mereka,
yaitu dalam hal poligami. Menurut mereka, poligami dianggap sebagai
perbuatan zhalim, sehingga tidak benar jika diperbolehkan. Sebagian
lagi ada yang secara terang-terangan menentang poligami, sebagian lagi
dengan cara halus.
Berikut kami contohkan di antara syubhat-syubhat yang mereka lontarkan.
Syubhat Pertama.
Para penentang poligami menyatakan adanya larangan Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam kepada Ali untuk menikahi anak perempuan Abu Jahl dan
mengumpulkannya dengan Fatimah binti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
[3].
Dengan menyandarkan kepada larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
kepada Ali agar tidak mengumpulkan Fathimah dengan anak perempuan Abu
Jahl, maka sebagian penentang poligami memberikan komentar dan
mengatakan, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
melarang Ali untuk menikah dengan anak perempuan Abu Jahl dan
dikumpulkan bersama Fatimah. Bila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam sebagai teladan, maka kami melarang para suami menikahi wanita
lain bersama dengan anak-anak perempuan kami, dan kamipun tidak
melakukan poligami, karena ini termasuk di antara perkara-perkara yang
bisa menyakiti orang-tua maupun isteri-isteri kami.
Jawab:
Syubhat yang mereka lontarkan itu, hakikatnya sudah tertolak dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil, maka (kawinilah) seorang saja”.
Dalam ayat ini, Allah Azza wa Jalla membolehkan seorang laki-laki untuk
menikahi wanita lebih dari satu, dan juga memerintahkan untuk menikahi
satu isteri saja bila merasa khawatir tidak mampu berbuat adil. Adapun
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah melarang Ali memadu
Fatimah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikah dengan
sembilan isteri, maka ucapan beliau adalah hujjah, demikian juga dengan
perbuatannya. Bantahan secara detail, di antaranya terdapat di dalam
hadist itu sendiri. Pendapat ini lebih utama, sedangkan yang lainnya
merupakan kesimpulan dan pendapat dari para ulama. Berikut adalah
penjelasannya.
[1]. Bantahan tersebut telah datang dalam nash hadist tersebut
sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لاَ تَجْتَمِعُ بِنْتُ نَبِيِّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللهِ أَبَدًا
Tidak akan berkumpul putri Nabi Allah dengan anak perempuan musuh Allah selama-lamanya.
Dalam riwayat Muslim :
مَكَانًا وَاحِدًا أَبَدًا
Dalam satu tempat selama-lamanya.
Dalam riwayat yang lain disebutkan:
عِنْدَ رَجُلٍ وَاحِدٍ أَبَدًا
Pada satu laki-laki selama-selamanya.
Maka ini termasuk di antara nikah yang diharamkan, yaitu mengumpulkan
antara putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anak perempuan
musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala . Demikian pendapat sebagian ulama.
Ibnu Tiin berkata,"Pendapat yang paling benar dalam membawa makna kisah
ini adalah, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan
kepada Ali, yaitu tidak mengumpulkan putri beliau Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dengan anak perempuan Abu Jahl karena akan menyakiti beliau,
dan menyakiti Nabi hukumnya haram, berdasarkan ijma’. Adapun sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam : 'Aku tidak mengharamkan perkara yang
halal,' maknanya, dia (anak perempuan Abu Jahl) halal baginya kalau
saja Fatimah bukan isterinya. Sedangkan mengumpulkan keduanya yang
dapat menyakiti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka tidak
boleh".[4]
Imam Nawawi rahimahullah berpendapat, diharamkan mengumpulkan di antara
keduanya dan makna sabda Nabi "Aku tidak mengharamkan perkara yang
halal," maksudnya adalah, aku (Nabi) tidak mengatakan sesuatu yang
menyelisihi hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika Allah Subhanahu wa
Ta’ala menghalalkan sesuatu, aku tidak akan mengharamkannya. Dan jika
Allah mengharamkan sesuatu, aku tidak akan menghalalkannya. Dan aku,
juga tidak diam dari pengharaman sesuatu, karena diamku berarti
penghalalan sesuatu tersebut. Maka, ini termasuk di antara nikah yang
diharamkan, yaitu mengumpulkan antara putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dengan anak perempuan musuh Allah Subhanhu wa Ta’ala.[5]
[2]. Hadits ini menunjukkan di antara kekhususan Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam , yaitu putri-putri beliau tidak boleh dimadu.[6]
[3]. Hal ini khusus bagi Fathimah, karena dia telah kehilangan ibunya
dan juga saudara-saudara perempuannya, sehingga tidak tersisa lagi
orang yang bisa diajak bertukar pikiran atau meringankan beban pikiran,
atau untuk menyampaikan rahasia apabila muncul rasa cemburunya [7].
Berbeda dengan isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,
karena jika mereka mendapatkan problem semisal di atas, maka mereka
bisa mengadu kepada orang yang bisa menyelesaikan masalah tersebut,
yaitu suami mereka, yakni Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ini
disebabkan dengan apa yang ada pada beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam , yaitu sifat lemah-lembut, kebaikan hati, menjaga perasaan.
Sehingga semua isteri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ridha dengan
kebaikan akhlak dan seluruh sikap beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
, sehingga jika muncul kecemburuan, maka bisa segera teratasi dalam
waktu cepat.
[4]. Sesungguhnya hal itu bukan berarti larangan, akan tetapi
maksudnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sikap percaya
dirinya dan keteguhannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, beliau
mengetahui bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala –dan ini termasuk
karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada beliau- tidak akan
mengumpulkan Fathimah dengan anak perempuan Abu Jahl. Seperti perkataan
Sahabat Anas bin Nadhir tatkala saudara perempuannya mematahkan gigi
seri seorang wanita, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan untuk menegakkan qishash, akan tetapi Anas bin Nadhir
berkata: "Apakah engkau hendak mematahkan gigi Rabi'? Tidak! Demi Allah
. Engkau tidak mungkin mematahkan giginya, selama-lamanya. Maka
keluarga wanita tersebut akhirnya mau menerima diyat dan gigi seri
milik Rabi’tidak dipatahkan, sehingga berkatalah Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam :
إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ مَنْ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لَأَبَرَّهُ
“Artinya : Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah, kalau dia bersumpah dengan nama Allah, Allah berkenan mengabulkannya” [8]
Syubhat Kedua.
Para penentang poligami menyatakan, tidak mungkin bagi para suami mampu
berbuat adil di antara para isteri, dengan dalih firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala :
“Artinya : Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” [An-Nisaa`: 3]
Dan Allah telah berfirman :
“Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
isteri-isteri( mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian”
[An-Nisaa`: 129]
Jawab
Yang dimaksud dengan “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku
adil" dalam ayat ini adalah rasa cinta, kecondongan hati dan hubungan
badan. Adapun perkara-perkara yang zhahir, seperti tempat tinggal, uang
belanja dan waktu bermalam, maka wajib bagi seorang laki-laki yang
mempunyai isteri lebih dari satu untuk berbuat adil.
Dikatakan oleh Imam Ibnu Taimiyyah: "Tidak boleh mengutamakan salah
satu di antara para isteri dalam pembagian. Akan tetapi, bila dia
mencintai salah satunya lebih dari yang lainnya, atau berhubungan badan
lebih banyak dari yang lainnya, maka ini tidak mengapa. Dalam masalah
ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan ayat-Nya :
“Artinya : (Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di
antara isteri-isteri( mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian)”
[An-Nisaa` : 129]
“Yaitu dalam rasa cinta dan berhubungan badan".
Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menjelaskan : "Adapun rasa cinta,
beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih mencintai 'Aisyah
dibandingkan dengan yang lainnya. Dan kaum Muslimin sepakat, bahwa
menyamakan rasa cinta kepada semuanya bukan suatu kewajiban, karena ini
diluar kemampuan seseorang kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala
menghendakinya. Adapun adil dalam bersikap, maka demikianlah yang
diperintahkan" .[10]
Imam Ibnu Hajar juga berpendapat senada. Beliau berkata,"Apabila sang
suami memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan tempat tinggal bagi
seluruh isterinya, maka tidak mengapa baginya jika dia melebihkan
sebagian lainnya dalam hal kecondongan hati atau pemberian hadiah.[11]
Dalam masalah keadilan ini, Syaikh Musthafa al Adawi memberikan dua peringatan.
[1]. Menyamakan dalam berhubungan badan meskipun ini tidak wajib akan
tetapi disunnahkan untuk berbuat adil dalam hal ini, ini lebih baik,
lebih sempurna dan jauh dari sikap berlebih-lebihan dalam kecondongan
hati, sebagaimana yang dikemukakan oleh sejumlah Ulama’. Imam Ibnu
Qudaamah dalam kitab beliau “Mughni” mengatakan : Bila memungkinkan
menyamakan dalam berhubungan badan maka ini lebih baik, lebih utama dan
lebih sesuai dengan makna adil[12]
Dalam kitab al Majmu’ Syarah al Muhadzab disebutkan, dianjurkan bagi
suami untuk menyamakan dalam berhubungan badan, karena ini lebih
sempurna dalam berbuat adil. Kalau dia tidak melakukannya, maka tidak
mengapa. Karena dorongan untuk melakukan hubungan badan adalah nafsu
syahwat dan rasa cinta. Dan tidak mungkin menyamakan di antara para
isteri. Oleh sebab itulah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
isteri-isteri( mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian”
[An-Nisaa`:129]
Menurut 'Abdullah bin 'Abbas, yaitu dalam hal rasa cinta dan hubungan
badan. 'Aisyah sendiri menjelaskan, bahwasanya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam membagi di antara isteri-isteri beliau dan berbuat
adil, kemudian (beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata: "Ya,
Allah. Inilah pembagianku pada isteri-isteriku yang aku miliki, dan
janganlah Engkau cela diriku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku
miliki," yaitu hati.[13] Dan di bagian lain dikatakan: "Akan tetapi
dianjurkan untuk menyamakan di antara para isteri dalam berhungan
badan, karena ini yang menjadi tujuan".
[2]. Seorang suami wajib untuk memenuhi kebutuhan biologis isterinya,
tentunya sesuai dengan kemampuannya. Kalau ia tidak melakukannya, maka
dia tidak akan merasa aman dari kerusakan, yang mungkin terjadi pada
isterinya, bahkan terkadang dapat menyebabkan permusuhan, kebencian dan
perselisihan di antara keduanya.[15]
Syubhat Ketiga.
Para penentang poligami berpendapat, bahwa poligami justru akan
melahirkan banyak persoalan yang mengancam keutuhan bangunan mahligai
rumah tangga. Sering timbul percekcokan. Belum lagi efek domino bagi
perkembangan psikologi anak yang lahir dari pernikahan poligami. Sering
mereka merasa kurang diperhatikan, haus kasih sayang dan, celakanya,
secara tidak langsung dididik dalam suasana yang kedap perselisihan dan
percekcokan tersebut.[16]
Jawab
Pendapat ini dapat kita bantah ini sebagai berikut:
Perselisihan yang muncul di antara para isteri merupakan sesuatu yang
wajar, tumbuh dari rasa cemburu yang merupakan tabiat wanita. Untuk
mengatasi hal tersebut, tergantung kepada kemampuan suami dalam
mengatur urusan rumah tangganya, keadilannya terhadap isteri-isterinya,
rasa tanggung jawab terhadap keluarganya, demikian juga tawakalnya
kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
Apabila ini semua sudah terpenuhi, maka akan tegaklah kehidupan
keluarganya, diliputi dengan rasa kasih dan sayang di antara anggota
keluarganya. Atau kalau tidak terpenuhi, akan hancurlah keluarga
tersebut, baik keluarga yang berpoligami ataupun tidak. Kenyataannya
dalam kehidupan rumah tangga tampak seperti itu, walaupun menikah hanya
dengan satu isteri (monogami). Bahkan banyak terjadi pertengkaran,
hingga mengantarkan pada perceraian, dan menyebabkan anak-anak menjadi
terlantar.
Memang ada benarnya, terkadang pertengkaran menimpa keluarga, orang
yang melakukan poligami, tetapi hal ini terjadi karena kurang
bertanggung jawabnya sang suami, dan karena ketidak-adilannya terhadap
para isterinya. Ini membutuhkan jalan penyelesaian, bukan dengan cara
menolak praktek poligami, yang di dalamnya terdapat banyak kebaikan.
Perbuatan dan perilaku individu, tidak bisa dijadikan sebagai dalil
untuk menolak diperbolehkannya poligami.
Syubhat Keempat.
Para penentang poligami mengatakan, Islam, sebagai agama yang
diturunkan untuk menegakkan keadilan, sama sekali tidak pernah
memerintahkan umatnya berpoligami. Al-Qur'an surat Annisa ayat 3 kerap
kali dijadikan dalih pembenar. Padahal, ulama membaca ayat tersebut
tidak seragam. Setidaknya ada 3 pendapat menilai ayat tsb. Pertama,
boleh tanpa syarat. Kedua, boleh dengan syarat darurat; dan Ketiga,
haram lighairihi. Pendapat ketiga mengisyaratkan bahwa pada esensinya,
poligami tidaklah haram. Namun, karena ekses yang ditimbulkannya luar
biasa membawa kemudharatan, maka poligami menjadi haram[17]
Jawab
Subhanallah! Ini merupakan kedustaan besar atas agama Allah dan
ayat-ayat-Nya. Bagaimana mungkin dikatakan bahwa Islam sama sekali
tidak pernah memerintahkan umatnya berpoligami? Bagaimana dengan ayat
yang telah disebutkan Allah Subhanhu wa Ta’ala , yaitu :
“Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat” [An-Nisaa` : 3]
Para ulama menjelaskan tentang tafsir ayat ini, bahwasanya hukum asal
berpoligami adalah boleh. Bahkan sebagian ulama mengatakan perkara ini
dianjurkan bagi yang mampu.
Syaikh Mohammad Amin mengatakan dalam kitab tafsir Adwa’ul-Bayan,
bahwasanya Islam membolehkan menikah dengan lebih dari satu isteri,
(yaitu) dua, tiga atau empat[18]
Juga Imam Ibnu Katsir, di dalam tafsir beliau tentang ayat ini
menyebutkan, nikahilah wanita yang kalian kehendaki selain dari mereka,
jika kalian menghendaki dua orang, tiga orang atau empat orang [19]
Demikian juga perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : "Nikahilah
wanita yang banyak melahirkan anak dan cinta kepada suami. Sesungguhnya
aku membanggakan banyaknya kalian di hadapan umat-umat lainnya".[20]
'Abdullah bin 'Abbas juga mengatakan: "Menikahlah! Sesungguhnya sebaik-baik umat ini adalah yang paling banyak isterinya".[ 21]
Maknanya, dengan banyaknya menikah akan memperbanyak umat, dan inilah
yang menjadi tujuan pernikahan. Para ulama’ menjelaskan, boleh
melakukan poligami, dengan syarat harus bersikap adil. Dalam hal ini,
adil yang dimaksud adalah dalam perkara yang zhahir; bukan yang batin,
seperti rasa cinta, kecondongan hati, sebagaimana yang telah dijelaskan
di atas.
Adapun perkataan "namun, karena ekses yang ditimbulkannya luar biasa membawa kemudharatan, maka poligami menjadi haram".
Timbul pertanyaan, apakah sesuatu yang dibolehkan oleh Allah dan banyak
membawa kebaikan akan menimbulkan kemudharatan? Allah-lah Yang paling
mengetahui tentang kebaikan bagi hamba-hamba- Nya, dan yang paling
bijaksana dalam menetapkan hukum-Nya. Maka kalau dalam berpoligami
terdapat kekurangan yang disebabkan perilaku sebagian individu, maka
tidaklah kemudian disama-ratakan hukumnya. Penilaian yang
mengeneralisir ini, sungguh suatu penilian yang sangat keliru.
Demikian sebagian di antara pandangan keliru yang dilesatkan para musuh
Islam kepada kaum Muslimin tentang poligami. Sehingga bisa jadi
menumbuhkan keragu-raguan di kalangan kaum Muslimin pada umumnya.
Dengan demikian, setahap demi setahap keraguan ini bisa menyebabkan
penolakan terhadap syari'at Allah secara keseluruhan. Kita berlindung
dan memohon pertolongan kepada Allah, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala
selalu membimbing kita pada kebenaran. Tetap berpegang teguh dengan al
Qur`an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Wallahul-Musta' an.
Maraji’:
1. Fathul-Bari bi Syarhish-Shahih al Imam Abi Abdillah bin Muhammad bin
Ismail al Bukhari, al-Imam al Hafizh Ahmad bin Ali bin Hajar al
Ashqalani, Darul Fikr.
2. Al Majmu’ Syarh al Muhadzab, al Imam Abu Zakariya Muhyiddin an-Nawawi, Darul-Fikr.
3. Majmu’ Fatawa, Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah, Maktabah Ibn Taimiyyah.
4. Fiqhu Ta-addudi az-Zaujat, Musthafa al Adawi, Cetakan 1990, Maktabah Ibn Taimiyyah, Qohiroh.
5. Syarh an-Nawawi 'ala Shahih Muslim, al Imam Abu Zakariya Muhyiddin
an-Nawawi, Cet. 2 Th. 1392 H, Dar-Ihya’ut-Turats al-Arabi,.
6. Adwa’ul-Bayan, Muhammad al Amin bin Muhammad bin Mukhtar asy-Syingqity, Cet. 1415 H, Darul-Fikr, Beirut,
7. Al Mughni, 'Abdullah bin Ahmad bin Qudamah al Maqdisi, Cet. I Th. 1405H, Darul-Fikr, Beirut.
8. Tafsir al Qur`anul-'Azhim. Imam Ibnu Katsir, Cet. I, Th. 411…… H, Maktabah Dar-Fiha’, Maktabah Darus-Salam.
No comments:
Post a Comment